1. E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
  2. Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
  3. Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
  4. Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
  5. Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
  6. Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
  7. Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
  8. Tanggal status terkirim merupakan tanggal diterimanya E-SPPT PBB-P2; dan
  9. Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, kami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.

*) Wajib Diisi.