Wajib Pajak membuka web eSPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan atas halaman.
Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.
Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.
Wajib Pajak membuka email untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Dokumen E-SPPT PBB-P2 dapat anda peroleh melalui email anda dengan mendaftarkan data anda di Tombol Daftar di menu atas, sementara untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 anda silakan klik tombol di bawah ini.
Berikut adalah list kanal pembayaran yang dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online.
Berikut adalah beberapa dasar aturan dari SPPT Pajak Bumu dan Bangunan