Alur eSPPT PBB

Wajib Pajak membuka web eSPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan atas halaman.

Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.

Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.

Wajib Pajak membuka email untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.

Informasi SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Dokumen E-SPPT PBB-P2 dapat anda peroleh melalui email anda dengan mendaftarkan data anda di Tombol Daftar di menu atas, sementara untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 anda silakan klik tombol di bawah ini.

Informasi Nilai SPPT PBB

Kanal Pembayaran

Berikut adalah list kanal pembayaran yang dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online.

Dasar Peraturan SPPT PBB

Berikut adalah beberapa dasar aturan dari SPPT Pajak Bumu dan Bangunan

Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (lebih lanjut)
Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (lebih lanjut)


Selengkapnya